Leasing adalah metode pembiayaan lama yang kini mulai populer hampir di seluruh dunia. Secara hukum, kontrak sewa bukan merupakan penjualan suatu benda, melainkan penjualan hasil (hak pakai) untuk jangka waktu tertentu. Di dalamnya terdapat dua pihak, yang pertama adalah pemilik atau yang menyewakan aset dan yang lainnya adalah penyewa atau pihak yang menyewakan aset tersebut. Penyewa mengambil aset untuk digunakan selama jangka waktu tertentu dan melakukan pembayaran sewa. Kepemilikan aset berada pada lessor tetapi berada dalam kepemilikan lessee dan hak pakai juga berpindah kepada lessee.
Berikut ini adalah jenis yang berbeda. Dua tipe dasar sewa adalah: Sewa Pembiayaan dan Sewa Operasi. Hal ini dijelaskan di bawah ini:
(1) Sewa Pembiayaan: Dalam sewa pembiayaan, seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset dialihkan kepada penyewa. Kepemilikan atau hak milik dapat dialihkan atau tidak. Sewa pembiayaan mirip dengan perjanjian sewa beli. Dalam sewa pembiayaan, penyewa setelah membayar sejumlah angsuran yang disepakati, berhak melaksanakan opsi untuk menjadi pemilik aset.
Contoh:
Misalkan perusahaan AB menyewa mobil baru selama tiga tahun. Asumsikan juga bahwa pada akhir tiga tahun perusahaan AB akan dipanggil untuk mengambil alih kepemilikan kendaraan tanpa biaya tambahan. Di sini tidak hanya kendaraan yang disewakan tetapi perusahaan AB juga menggunakan perjanjian sewa sebagai sarana pembiayaan mobil. Jenis ini disebut sewa modal atau sewa pembiayaan.
(2) Sewa Operasi: Menurut Standar Akuntansi Internasional (IAS-17) sewa operasi adalah sewa yang bukan sewa pembiayaan. Dalam sewa operasi, pihak yang menyewakan memberikan hak kepada penyewa untuk menggunakan suatu aset atau properti selama jangka waktu tertentu, namun risiko dan manfaat kepemilikan tetap berada di tangan pihak yang menyewakan.
Contoh:
Misalkan perusahaan SAYA memiliki lantai 6 yang lengkap di Eden Tower, sebuah gedung bertingkat. Asumsikan lebih lanjut bahwa perusahaan SAYA menyewakan beberapa kamar di lantai ini kepada perusahaan XY.
Sekarang jika nilai bangunan ini meningkat karena aktivitas bisnis yang baik maka pihak yang menyewakan, yaitu perusahaan SAYA dapat mengambil keuntungan dari peningkatan ini dengan menjual kamar atau dengan meningkatkan harga sewa. Sebaliknya jika bangunannya turun nilainya maka perusahaan MY juga akan dirugikan. Jenis sewa ini disebut sewa operasi.
Selain kedua jenis utama tersebut, beberapa jenis sewa lainnya dijelaskan di bawah ini:
(3) Jual dan Sewa Kembali: Berdasarkan perjanjian jual dan sewa kembali, suatu aset terlebih dahulu dijual ke lembaga keuangan. Penjualan dilakukan dengan nilai pasar asli. Setelah itu aset tersebut diambil kembali untuk disewakan. Jenis sewa ini menguntungkan bagi perusahaan yang tidak ingin menunjukkan saldo utang yang tinggi dalam laporan keuangannya.
(4) Sewa Modal: Jenis sewa ini diatur oleh dewan standar keuangan yang tidak berlaku di Pakistan. Dalam jenis ini, ketika penyewa memperoleh suatu aset melalui sewa, ia sekaligus mengakuinya sebagai liabilitas dalam laporan keuangan.
(5) Sewa Leverage: Jenis leasing ini melibatkan tiga pihak yaitu pemberi pinjaman, lessor dan lessee. Pemberi pinjaman dan lessor bergandengan tangan untuk mengumpulkan dana guna membeli aset. Aset yang dibeli kemudian disewakan kepada penyewa. Penyewa melakukan pembayaran berkala kepada penyewa yang selanjutnya melakukan pembayaran kepada pemberi pinjaman.
(6) Penyewaan Lintas Batas: Artinya menjalankan perjanjian sewa di negara lain. Penyewaan jenis ini sangat sulit dilakukan dalam kondisi sekarang. Alasannya adalah karena perlakuan akuntansi, beban pajak, dan kriteria insidentil yang berbeda berlaku di luar negeri. Aturan perpajakan juga berbeda dari satu negara ke negara lain. Sehingga timbul permasalahan besar bagaimana menyajikan perjanjian sewa tersebut dalam laporan keuangan.
Namun, seiring dengan perkembangan terkini, perlakuan akuntansi dibuat serupa untuk setiap item di seluruh dunia melalui Standar Akuntansi Internasional dan diharapkan sewa lintas negara akan berkembang pesat dalam waktu dekat.